Pemprov Jabar Terus Berkomitmen Permudah Izin Usaha

Rabu, 25 April 2018 | 08:45 WIB
Pemprov Jabar Terus Berkomitmen Permudah Izin Usaha
Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jawa Barat Tahun 2018, di Papandayan Hotel, Bandung, Kamis (19/4/2018). (Sumber: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk melahirkan kebijakan kemudahan berusaha di wilayah tersebut. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), menegaskan komitmennya dalam perizinan dan standar pelayanan kemudahan dengan kebijakan yang dilahirkan dan diperbaharui pusat.

Salah satu bentuk komitmen dan dukungan dalam rangka kebijakan kemudahan berusaha, Pemprov Jabar menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, menambahkan, Perda tersebut sebagai salah satu upaya penyelarasan kebijakan yang dilakukan Pemprov Jabar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"PP ini bertujuan untuk menaikkan peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia, yang menitikberatkan pada standardisasi, integrasi dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah proses perizinan," katanya.

“Selaras dengan PP ini, kami di Pemprov Jabar terus berupaya meningkat kualitas dan kemudahan berusaha,” katanya, dalam Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jawa Barat Tahun 2018, di Papandayan Hotel, Bandung, Kamis (19/4/2018).

Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa. (Sumber: Istimewa)

Menurutnya, dalam peraturan tersebut terdapat integrasi penerapan sistem perizinan yang dikemas dalam Online Single Submission (OSS). OSS merupakan integrasi sistem perizinan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kementerian/lembaga.

”Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi serta kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian,” tuturnya.

“Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepgub tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai turunan dari Perda, ” katanya.

Menurut Iwa, pokok dari kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tentang PTSP menegaskan soal pelayanan perizinan yang kewenangannya mutlak di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI