Suara.com - Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan, siapa pun pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi, harus ditindak. Tak peduli latar belakang orang itu.
Pernyataan Ray untuk menanggapi diperiksanya Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, oleh KPK beberapa hari yang lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Meski sedang dalam kontestasi politik seperti Pilgub, siapapun jika ada indikasi terlibat atau bahkan ada alat bukti yang cukup harus tetap ditindak,” kata Ray saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Ray mengatakan, langkah yang telah dilakukan oleh KPK dalam mengusut tuntas kasus di Sumatera Utara, setidaknya bisa dimaknai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Sumatera Utara dari pemimpin yang korup.
Baca Juga: Dalami Kasus Puluhan Anggota DPRD, KPK Periksa Gubernur Sumut
“Bayangkan saja jika akhirnya calon tersebut terpilih, lalu kemudian jadi tersangka korupsi. Nanti, apakah masyarakat mau dipimpin dari balik penjara?" ujar Ray.
Ray mengingatkan, Pemprov Sumatera Utara sejauh ini telah memiliki rekam jejak yang kelam dalam kasus korupsi. Sebelumnya, dua mantan Gubernur daerah tersebut, Syamsul Arifin dan Gatot Pujo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru Gubernur Sumatera Utara yang masih aktif Tengku Erry pun turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi, dan ditambah lagi dengan Cawagub Ijeck.
Ray berpendapat, waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan bagi kandidat yang diduga terkait dengan kasus korupsi, yaitu sebelum calon tersebut menjabat sebagai Kepala Daerah. Sebab, jika diperiksa setelah menjadi pejabat, prosedurnya bakal berlapis.
"KPK bisa lambat dalam mengusut tindak pidana yang mereka lakukan. Penegakan hukum bisa terhambat,” kata Ray.
Baca Juga: Wiranto Minta Plt Gubernur Sumut dan Jabar dari Polri Dikaji Lagi
Diketahui, Ijeck yang merupakan Cawagub dari calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diperiksa KPK pada Sabtu, 21 April lalu. Nama Ijeck dan Tengku Erry menambah daftat nama-nama yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugro.
Sebelumnya, komisi antirasuah itu sudah memeriksa 94 saksi dalam kasus tersebut.