Suara.com - Mabes Polri tak pernah mengintruksikan kepada jajaranya untuk menyita atribut yang bertuliskan #2019GantiPresiden yang beredar ditengah kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan, terkait adanya informasi yang beredar mengenai tenda becak milik salah satu warga Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara yang terbuat dari spanduk bertuliskan #2019GantiPresiden disita oleh oknum polisi pekan lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal mengatakan tak persoalkan masyarakat memakai atribut #2019GantiPresiden. Termasuk mengenakan kaos bertuliskan tulisan itu.
"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Nggak ada, apalagi intruksi," kata Iqbal, Selasa (24/4/2018).
Baca Juga: Amien Rais Sebut Terbentuknya Poros Ketiga Pilpres 2019 Mustahil
Iqbal menjelaskan selama pemakaian atribut #2019GantiPresiden tak melanggar aturan, seperti melanggar lalu lintas.
"Tidak ada. Ya, kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (Lalu lintas)," ujar Iqbal.
Ternyata turut beredar pula informasi dari media sosial diunggah akun Facebook bernama Arrasyid Hakim. Arrasyid Hakim capture sebuah percakapan dalam Instagram. Isinya foto polisi yang tersenyum di depan sebuah toko sablon.
“Tempat sablon kaos saya pun didatangi polisi jika ada yang buat kaos #2019GantiPresiden harus izin dari polisi dulu. Yang mesen baju harus diminta KTP dan nomor HPnya,” tulis dalam postingan itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan informasi di media sosial tersebut, merupakan berita bohong atau hoax.
Baca Juga: Bahas Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, PDIP Gelar FGD dengan KPU
"Itu hoax lagi itu. Nggak ada sweeping - sweeping (polisi)," tegas Setyo.