Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menanggapi permintaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk dipercepat. Permintaan tersebut disampaikan oleh ketua DPP PKB Lukman Edy beberapa waktu lalu.
Ilham menjelaskan KPU telah mengkaji Pengaturan KPU (PKPU) bahkan hasilnya sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR. Namun dikarenakan adanya permintaan tersebut, maka KPU akan segera mengkaji ulang.
"Prinsipnya kita akan kaji dulu baru kemudian kita nanti akan jawab," jelas Ilham saat ditemui di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Edy mengatakan deadline pendaftaran capres dan cawapres bisa saja diubah akan tetapi KPU harus meninjau ulang perhitungan di dalam PKPU untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran perundang-undangan.
"Nanti kita lihat apakah ada kesalahan. Berarti memang di RDP pun kita mungkin abai dengan perhitungan-perhitungan yang sudah disampaikan oleh Pak Edy dan dia pun ikut terlibat di dalam situ karena dia masih menjadi ketua pansus atau Komisi II," katanya.
Untuk diketahui, ketua DPP PKB Lukman Edy mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres dipercepat menjadi 27 Juli sampai 3 Agustus 2018. Padahal dalam PKPU No. 5 tahun 2018, pendaftaran calon presiden ke KPU ditetapkan tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018.
Edy menilai PKPU No. 5 tahun 2018 tersebut melanggar beberapa pasal di dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, ia menyarankan KPU untuk merubah jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2019.