Suara.com - Aparat Polres Malang, Jawa Tiur, meringkus empat pemuda yang menanam pohon ganja di belakang rumah.
Keempat pemuda itu ialah DH (24) warga Jalan Bantaran, AR (23) warga Jalan Almunium, DS (27) warga JAlan Taman Siswa, dan HQ (27) warga Jalan Serani, Kota Malang.
“Kami juga menyita 37 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot sejak setahun terakhir. Mereka sudah dua kali panen,” kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Asfuri, Selasa (24/4/2018).
Ia mengatakan, seluruh tanaman ganja itu ditanam di rumah kosong milik keluarga HQ. Ia menjelaskan, HQ sebenarnya disuruh paman untuk menjaga rumah tersebut, tapi disalahgunakan untuk menanam ganja.
Baca Juga: Komplotan Ustaz Gadungan, Tipu Korban Pakai Wirid
Ganja tumbuh subur di halaman belakang rumah selebar empat meter dan panjang tiga meter tersebut. Sementara tanaman ganja yang disita polisi rata-rata sudah setinggi satu meter.
Polisi membongkar kasus ini setelah menangkap salah satu tersangka. Saat ditangkap, tersangka membawa sebungkus dan satu toples ganja kering. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku berjejaring dan menanam sendiri.
"Mereka sudah panen dua kali. 150 gram dijual Rp 1,4 juta," ujarnya.
Kempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Motif mereka menanam ganja karena faktor ekonomi, keuntungan besar menjadi alasan keempatnya menanam ganja. [Sugianto]
Baca Juga: Motor Custom Beroda Tiga dari Barang Bekas Riuhkan IIMS 2018