Kisruh Perpres Pekerja Asing, Ini Klarifikasi Istana

Selasa, 24 April 2018 | 20:17 WIB
Kisruh Perpres Pekerja Asing, Ini Klarifikasi Istana
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan CEO Sirkuit Sentul Tinton Suprapto (kanan) di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2018). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap polemik terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tak diperpanjang.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres tersebut, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR, Uji Materi MA maupun menjadi isu utama pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan Moeldoko usai pertemuan empat mata dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018).

“Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari Cina. Ini sungguh berita yang menyesatkan,” kata Moeldoko. 

Baca Juga: Fadli Zon: Pemerintah Cenderung Istimewakan Tenaga Kerja Asing

Moeldoko menegaskan, tidak benar bahwa TKA asing menggeser tenaga kerja Indonesia. “Tidak benar, buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia,” ujar dia.

Dia menuturkan, selain TKA masuk ke Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia juga membanjiri pasar internasional.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan Perpres No. 20/2018 mengenai TKA lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA.

“Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif.

Menurutnya, investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Hanif menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

Baca Juga: Fahri Hamzah Menolak Perpres Tenaga Kerja Asing, Mengapa?

“Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen,” tutur Hanif.

“Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegas dia.

Hanya saja ia menekankan, agar pelanggaran-pelanggaran itu tidak digeneralisir.

“Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ungkapnya.

Hanif juga memaparkan selama tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi ini, lapangan pekerjaan sudah bertambah cukup signifikan. Janji kampanye Jokowi adalah 10 juta lapangan pekerjaan selama 5 tahun. Jika memang janji kampanye 10 juta selama lima tahun, maka berarti per tahunnya sebanyak 2 juta.

“Data yang ada di kami menyebutkan bahwa pada 2014 ada 2,6 juta lapangan kerja, kemudian pada 2015 ada 2,8 juta, pada 2016 ada 2,4 juta, dan pada 2017 sebanyak 2,6 juta. Artinya kan sudah melampaui janji kampanye,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI