"Revisi Perpres 54/2018 ini diduga hanya akan menjadi jalan pintas dan pemutihan pelanggaran yang telah dibiarkan terjadi selama ini tanpa ada penindakan serius," katanya.
Salah satunya adalah kawasan perairan Kamal Muara yang menjadi zona lindung, tetapi tetap dipaksakan adanya proyek reklamasi.
"Saat ini, kondisi di lapangan akibat pembangunan pulau C,D dan pulau G nelayan kesulitan karena sendimentasi dan harus menangkap ikan lebih jauh dan perubahan lingkungan," ungkap Tigor.
Oleh sebab itulah KSTJ menuntut beberapa hal yaitu ;
1. Presiden Joko Widodo segera menghentikan Revisi Perpres 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan melakukan perlindungan terhadap nelayan dan lingkungan di telum Jakarta.
2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindakan penghentian reklamasi dengan cara, menghapuskan pasal pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. Mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tankap nelayan. Mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 137 tahun 2017 yang mengatur panduan rancang kota pulau C,D dan G.
3. Melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk juga untuk pulau-pulau yang telah berbentuk. Melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri diatas pulau D yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin membangun.
4. Memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan kehidupan dengan mendorong pertaturan daerah turunan dari UU no.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.