Suara.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengklaim revisi Peraturan Presiden 54/2008 dengan memasukkan reklamasi dan tanggul laut raksasa dapat merusak lingkungan dan memperburuk kehidupan nelayan. KSTJ menilai kerusakan lingkungan akan semakin meningkat apabila reklamasi dan tanggul laut tidak diberhentikan.
KSTJ mengganggap tidak adanya kesungguhan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi terebut.
"KSTJ menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga saat ini belum menunjukan kesungguhan dan tidak maksimal dalam melakukan langkah-langkah penghentian reklamasi teluk jakarta," ujar Anggota KSTJ Nelson Simamora, di Gedung YLBHI, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ia menyampaikan jika didalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2022 BAB IX tentanh kegiatan strategis daerah, tidak disebutkan langkah-langkah menghentikan reklamasi.
"Langkah yang di lakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berupa kajian pemetaan atau audit reklamasi ya g berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian kondisi lingkungan di lokasi reklamasi," katanya.
Hal itu, lanjut dia, sangatlah bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan saat kampanye yang akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
"Termasuk menghapus pasal-pasal mengenai reklamasi raperda RZWP3K serta menginisiasi peraturan daerah turunan dari UU no.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayan nelayan" katanya.
Tak hanya itu, Anggota KSPJ Tigor Hutapea juga menyampaikan jika Presiden tidak mempedulikan dampak buruk yang akan terjadi pada lingkungan dan kehidupan nelayan.
"Revisi Perpres 54/2008 ini bertentangan dengan pernyataan presiden Jokowi pada tahun 2016," ujar Tigor.
Dimana, tambahnya, Presiden Jokowi pernah memberikan arahan agar memperhatikan aspek lingkungan, tidak menabrak aturan hukum dan memperhatika keberadaan nelayan.