Suara.com - Arseto Suryoadji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Arseto tidak dinyatakan sebagai pengedar
Meski polisi menemukan barang bukti berupa 30 klip plastik bekas, 1 pack klip plastik baru dan sebuah timbangan digital saat menggeledah salah satu kamar di Apartemen Tamansari Residence, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) lalu.
"Iya (Arseto) pengguna saja," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Kepada polisi, kata Calivjn, Arseto menyangkal sebagai pemilik puluhan klip plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Arseto ke Kejaksaan Pekan Depan
"Sejauh ini, pengakuannya cuma klip-klip (plastik) lama. Dia mengaku tidak sebanyak itu. Cuma kan saat penggeledahan, kita dapat semua. Dia mengaku hanya beberapa klip yang dia punya," kata dia.
Calvijn menambahkan, polisi juga kesulitan untuk mendalami asal sabu-sabu yang diperoleh Arseto. Sebab, kata dia, keterangan Arseto kerap berubah-ubah saat menjalani pemeriksaan
"Ini orangnya labil, dia berubah-ubah keterangannya. Tapi nggak usah khawatir kita sudah bawa olah TKP, sidik jari sudah jelas," kata dia.
Polisi sudah merampungkan berkas perkara Arseto dalam kasus narkoba. Rencananya, polisi akan melimpahkan berkas tahap satu dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.
Awalnya polisi menangkap Arserto terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook. Dalam kasus ini, polisi menangkap Arseto pada akhir April 2018 lalu.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun FB pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.