Suara.com - Politikus Partai Golkar, Ahmad Doly Kurnia, menilai vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto adalah keputusan terbaik yang diambil oleh Majelis Hakim.
"Apapun keputusannya, itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," kata Doly di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Doly mengatakan, pihaknya tetap mempercayakan kepada majelis hakim, apapun keputusan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Golkar. Menurutnya, sebelumnya jatuhkan vonis, tentunya majelis hakim lebih dalu mempertimbangkan banyak aspek.
"Termasuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan-keterangan saksi, kita percayakan pada mekanisme peradilan," ujar Doly.
Namun demikian, Doly memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Mantan Ketua DPR belakangan ini, dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya.
"Ada kemajuan dari sikap pak Novanto yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," tutur Doly.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018) hari ini.
Selain itu Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.