Suara.com - Pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), terus membenahi kawasan yang dikelolanya. Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.
"Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL yang tidak berizin yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial," kata Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, Selasa (24/4/2018).
Purwati menuturkan, penertiban dilakukan bersama dengan pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian RI, dan Binmas TNI.
“Terakhir, kami telah melakukan tiga kali penertiban,” ujar Purwati.
Baca Juga: Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin
Penertiban tersebut dilakukan pada 8 dan 14 Februari 2018, serta 1 Maret 2018. Menurut dia, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban. Namun, karena tidak diindahkan. Pihaknya pun mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI)Kawasan Pulogadung, mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP.
“Karena tidak ada sosialisasi, “ ujarnya.
Pihaknya takut kehilangan pelanggan jika pindah dari tempat semula. Kekhawatiran lainnya adalah pihaknya tidak bisa menjual makanan atau minuman dengan harga yang sama, jika pindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh JIEP.
“Kami juga khawatir di tempat baru sepi pembeli. Pembeli kami juga bilang keberatan jika tempat makan kejauhan,” ujar Nana, yang meyebut KUKMI beranggotakan 150 orang.
Baca Juga: Pelindo II dan JIEP Teken Kerjasama Operasikan Pelabuhan Halal
Nana mengakui, selama ini tidak dipungut apapun ketika berjualan di areal kawasan industri Pulogadung. Pihaknya berharap bisa duduk bersama JIEP, dan berharap bukan relokasi tetap penataan trotoar saja.
Purwati mengakui, penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena.
“Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucap Purwati.
Dia mengingatkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.
Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri.
Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.
“Para PKL yang ditertibkan bukan berarti tidak bisa berjualan lagi di kawasan industri Pulogadung,” ujar Purwati.
Dia menerangkan, JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yakni di Khasanah Food (Halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian, di Food Centre I, Jalan Rawa Terate sebanyak 63 Unit, Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit), dan Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi.
Selain itu, JIEP juga menyiapkan penampungan sementara di Jalan Rawasumur IV.
Purwati menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, pihaknya tak berkewajiban mengembalikan aktivitas PKL di lokasi yang telah ditertibkan. Pihaknya akan menata dan membina PKL melalui program PKBL PT JIEP.
Purwati menambahkan, JIEP tidak pernah mengambil retribusi sepeser pun kepada PKL yang tidak terdaftar untuk berdagang di Kawasan Industri Pulogadung.
“Kalau ada yang oknum yang menarik retribusi, laporkan saja. Kami tidak ragu-ragu dan segan untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ucapnya.