Pengelola JIEP Buka Suara Terkait Penertiban PKL

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 24 April 2018 | 17:30 WIB
Pengelola JIEP Buka Suara Terkait Penertiban PKL
Gerbang utama Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur, Senin (18/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Purwati mengakui, penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena.

“Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucap Purwati.

Dia mengingatkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.

Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri.

Baca Juga: Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin

Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.

“Para PKL yang ditertibkan bukan berarti tidak bisa berjualan lagi di kawasan industri Pulogadung,” ujar Purwati.

Dia menerangkan, JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yakni di Khasanah Food (Halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian, di Food Centre I, Jalan Rawa Terate sebanyak 63 Unit, Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit), dan Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi.

Selain itu, JIEP juga menyiapkan penampungan sementara di Jalan Rawasumur IV.

Purwati menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, pihaknya tak berkewajiban mengembalikan aktivitas PKL di lokasi yang telah ditertibkan. Pihaknya akan menata dan membina PKL melalui program PKBL PT JIEP.

Baca Juga: Pelindo II dan JIEP Teken Kerjasama Operasikan Pelabuhan Halal

Purwati menambahkan, JIEP tidak pernah mengambil retribusi sepeser pun kepada PKL yang tidak terdaftar untuk berdagang di Kawasan Industri Pulogadung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI