Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas kasus narkoba yang menjerat Arseto Suryoadji sebagai tersangka. Rencananya, berkas tahap satu itu akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.
"Sudah diberkas, mudah-mudahan minggu depan, kita limpahin ke Kejaksaan Tinggi," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Calvijn menyampaikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pelimpahan berkas tahap satu tersebut. Pasalnya, Arseto juga terjerat dua kasus lain yang ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita koordinasi dengan kasus yang lain yang dari krimsus ya," katanya.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan
Dari ketiga kasus itu, berkas kasus ujaran kebencian Arseto sudah terlebih dahulu dilimpahkan polisi ke Kejati DKI pada Senin (9/4/2018) lalu. Kini, berkas kasus hate speech ini masih diteliti oleh tim jaksa peneliti apakah bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
Awalnya polisi menangkap Arserto atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun FB pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Terjerat 3 Kasus, Polisi Periksa Kejiwaan Arseto Suryoadji