Lebih Ringan Setahun, KPK Puas Setnov Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 | 16:59 WIB
Lebih Ringan Setahun, KPK Puas Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JPU KPK tak mempermasalahkan vonis penjara 15 tahun terhadap terdakwa Setya Novanto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).

Pasalnya, vonis yang disertai uang pengganti dan pencabutan hak politik tersebut dinilai KPK tidak jauh berbeda dengan tuntutan mereka.

"Tidak ada masalah, hampir sama dengan tuntutan jaksa," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Basir menilai, vonis yang meskipun kurang satu tahun dari tuntutan mereka itu sudah sesuai. Karena itu, dalam persidangan, Basir mengatakan KPK masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Baca Juga: Menyoroti Kinerja Telkom di Era Milenial yang Haus Internet

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta  dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Novanto dijual untuk menggantikannya, dan kalau belum terpenuhi, akan dipenjara selama dua tahun.

Selain itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun untuk tidak beraktivitas dalam dunia politik seusai menjalani masa pidana selama 15 tahun.

Baca Juga: Curhat Sedih Raffi Ahmad Lepas Syahnaz Shadiqah Nikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI