Suara.com - Sebanyak 1.848 batang kayu yang diduga ilegal ditemukan mengambang di Perairan Desa Mendis Jaya Dusun I Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Selasa ( 24/4/2018).
Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Sumsel, usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat langsung meluncur dan melakukan penyelidikan terkait temuan kayu tersebut.
Dirpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan ribuan kayu ini ditemukan dengan tersusun rapi dalam bentuk papan dan sebagian masih kayu dasar, terlihat mengambang di pinggiran sungai.
Untuk kayunya, lanjut dia, setidaknya terdiri dari Kayu Meranti, Kayu Duren, Kayu Mengris, Kayu Punak, Kayu Rengas dan Kayu Terentang. Saat ini, Ditpolair Sumsel tengah melakukan penyelidikan terkait status kepemilikan kayu tersebut.
Baca Juga: Manfaat Menakjubkan Kayu Manis, Tak Cuma Penyedap Masakan
"Kita belum tahu siapa pemiliknya. Tapi sudah kita kumpulkan informasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi dari masyarakat setempat, mulai dari kepala desa, kepala dusun serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari saksi, kayu log ilegal tersebut sudah lama tersusun seperti itu. Namun, para saksi tidak mengetahui kepemilikan kayu tersebut.
"Kami juga masih menyelidiki darimana kayu ini berasal. Kalau memang berasal dari hutan lindung, tentu akan ada sanksi tegas," kata dia.
Saat ini, lanjut Dirpolair, pihaknya telah meminta bantuan UPTB Dinas Kehutanan di wilayah tersebut untuk menentukan nilai ekonomis kayu log ilegal ini. Berdasarkan perhitungan total ekonomis kayu log ilegal keseluruhan yakni sebesar Rp125 juta.
Barang bukti ini nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan Dinas Kehutanan untuk penanganannya.
Baca Juga: Yuk, Jelajah Kepulauan Riau dengan Bas Kayu
"Untuk sementara, pasal yang diterapkan yakni tentang pencegahan dan pemberantasan hutan," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]