Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mengaku sangat terkejut dengan vonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan, karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Setya Novanto menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah
"Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," kata Setya Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.
Selain itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun untuk tidak beraktivitas dalam dunia politik usai menjalani masa pidana selama 15 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 16 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding