Sandiaga Siap Ikuti Laporan Ombudsman untuk Menata Tanah Abang

Selasa, 24 April 2018 | 15:15 WIB
Sandiaga Siap Ikuti Laporan Ombudsman untuk Menata Tanah Abang
Warga melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah menyerahkan surat jawaban atas Laporan Atas Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tentang malaadministrasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018) sore.

Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, penjelasan dalam surat tersebut cukup panjang.

"Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak Ombudsman dan kami akan langsung berkoordinasi," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

"Karena pasti akan ada pertanyaan lanjutan, dan kami mengikuti laporan akhir pemeriksaan untuk menata Tanah Abang dengan lebih baik," Sandiaga menambahkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Hasil Evaluasi Tanah Abang ke Ombudsman RI

Sandiaga memastikan sosialisasi penataan kawasan Tanah Abang akan berjalan dengan baik. Komunikasi juga akan terus dilakukan antara pemerintah DKI dengan Ombudsman dan pihak kepolisian.

Selain itu Pemprov DKI, kata Sandiaga, akan melakukan pertemuan dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) yang baru, Kombes Pol Yusuf. Dirlantas sebelumnya dijabat oleh Kombes Halim Pagarra.

"Dan masukan-masukannya seperti apa karena harus diperhatikan juga keselamatan lalu lintas," kata Sandiaga.

Tapi, Sandiaga tidak ingin penataan kawasan Tanah Abang nantinya dapat merugikan pedagang. Apalagi, kata dia, akan memasuki bukan Ramadan dan lebaran.

"Bagaimana aspek memasuki bulan Ramadan agar bagaimana masyarakat menengah ke bawah ini masih memiliki akses untuk usaha dan lapangan kerja mereka," kata dia.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Penyebab Kemacetan Tanah Abang Karena Galian Kabel

Pada Maret 2018 lalu, ,Ombudsman memaparkan hasil pemeriksaan terkait penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Hasilnya, ada empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.

Kebijakan Pemerintah DKI yang dinilai melanggar hukum adalah penutupan Jalan Jatibaru Raya. Penutupan jalan dilakukan untuk memfasilitasi PKL berjualan di jalan raya dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI