Suara.com - Lelang pengadaan tas bantuan sembako Presiden Joko Widodo senilai Rp 3 Miliar ramai diperdebatkan di media-media sosial. Informasi lelang tas sembako ini mulanya tersebar dari laman lpse.kemenkeu.go.id milik Kementerian Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui adanya lelang tersbeut. Menurutnya, pengadaan tas sembako tersebut diambil dari pos anggaran bantuan sosial Presiden.
"Jadi ada pos anggaran namanya bantuan sosial, itu sudah sejak zaman dulu kala sudah ada. Itu bukan pos yang baru, ini pos yang sejak lama, sejak Presiden terdahulu. Cuma bagaimana bentuknya, itu penggunaannya berbeda-beda," kata Pratikno di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dia menyatakan, proses pengadaan tas sembako bantuan Jokowi tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Anies: Jelang Puasa dan Lebaran Harga Bahan Pokok Sering Naik
"Kalau Bapak Presiden menggunakannya terbuka, semua orang tahu siapa yang menerima, dan kami akuntabel untuk administrasi," terang dia.
Untuk diketahui, pada laman lpse.kemenkeu.go.id, tercantum informasi soal lelang pengadaan tas sembako bantuan Presiden dengan kode lelang 23246011.
Pengadaan ini ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta dengan nilai pagu paket Rp3 Miliar. Dana pengadaan tas sembako itu berasal dari APBN tahun anggaran 2018.
Dalam kunjungan kerja ke daerah, Presiden Jokow kerap membagi-bagikan sembako kepada masyarakat. Sembako itu dibungkus di dalam tas bertuliskan "Bantuan Presiden Republik Indonesia".
Baru-baru ini, kupon sembako Jokowi berstempelkan Polri Resor Sukabumi sempat viral di media sosial yang menjadi polemik.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding