Suara.com - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Perum Perhutani melakukan penertiban 14 bangunan villa liar di kawasan resort pemangku hutan (RPH) Cipayung, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari pantauan suara.com di lokasi, pembongkaran bangunan liar tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan personel gabungan dari Kemnterian LHK, Perum Perhutani, Polri, TNI dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan pembongkaran.
Satu unit alat berat dikerahkan petugas di lokasi untuk membongkar satu persatu bangunan. Beberapa barang-barang yang masih berada di dalam bangunan dikeluarkan oleh petugas. Setelah itu, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah.
Direktur Operasi Perum Perhutani Hari Priyanto mengatakan penertiban bangunan ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 113/Pdt.G/2009/PN.Cbn jucto putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 363/Pdt/2010 junto putusan Mahkamah Agung RI No 1635 K/Pdt berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa kawasan blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolanya diberikan kepada Perum Perhutani.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
"Kegiatan penertiban belasan bangunan villa ini sebagai bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan yang bertujuan mengembalikan hutan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga di sekitar wilayah Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur)," katanya, Selasa (24/4/2018).
Sebelum dilakukannya penertiban, Perum Perhutani secara persuasif sudah memberikan surat kepada pemilik villa agar membongkar sendiri dengan jangka waktu selama satu minggu setelah surat diterima. Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan sebelumnya yang diberikan Dirjen Gakkum LHK untuk membongkar villa yang tidak berizin.
"Sudah ada peneguran oleh Pengadilan Negeri Cibinong ke pihak yang menguasai secara tidak dan harus menyerahkannya ke Perhutani. Setelah ini ada pengembalian fungsi kawasan hutan sebagai kawasan lindung sesuai Keppres No 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur sebagai konservasi air dan tanah," jelasnya.
Setelah dilakukan pembongkaran, Kementerian LHK juga langsung melakukan penanaman pohon. Hari menjelaskan, ke depan kawasan Perhutani seluas 368 hektare tersebut tidak akan dijadikan kawasan wisata, melainkan akan dijadikan lokasi konservasi hutan.
"Nanti setelah pembongkaran kami akan lakukan penanaman pohon secara bertahap di kawasan ini untuk dikembalikan sebagai kawasan lindung. Kami juga akan melakukan pengawasan dan terhadap kawasan lainnya di Bopuncur ini," pungkas Hari. (Rambiga)
Baca Juga: Gagal ke SEA Games, Dara Cantik Ini Ingin Bayar di Asian Games