Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara melalui Irvanto, Novanto menerima uang USD 3,5 juta. Uang tersebut diterima Irvanto pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.

Hakim mengatakan, Setnov melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dipenjara selama 16 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, KPK juga menuntut Setnov wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Mendekati Deadline, Kominfo Masih Tunggu Surat Balasan Facebook

Apabila tidak mampu membayar, maka seluruh harta kekayaan Setnov akan dijual dan jika tidak memenuhi pengembalian, maka diganti penjara selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI