Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Hakim memutuskan Setnov terbukti melakukan korupsi dana anggaran proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Selain divonis penjara, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov belum bisa dipilih maupun memilih dalam beragam kontestasi politik, selama 5 tahun sejak dirinya nanti bebas.

Baca Juga: Mendekati Deadline, Kominfo Masih Tunggu Surat Balasan Facebook

Majelis hakim juga menghukum Setnov agar membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa membayar, ia diharuskan dikurung selama 3 bulan.

Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Uang tersebut diterima Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang tersebut ditampung oleh Made Oka di perusahaannya, yang bergerak di bidang investasi di Singapura dengan total USD 3,8 juta.

Baca Juga: Gebi Masih Bisa Nafas saat Jatuh dari Lantai 8 Apartemen Kalcit

Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD 2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI