Suara.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan alasan polisi urung menahan David Revaldo Tarigan (20), pengendara mobil Toyota Fortuner yang menabrak balita berinsial C (usia 4 tahun) hingga tewas.
David yang masih berstatus pelajar itu tidak ditahan karena dianggap bertanggungjawab mengantar jenazah korban untuk dikebumikan di Jawa Tengah.
"Tersangka mengurusi korban. (Jenazah) korban diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah, (untuk dimakamkan)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Yusuf menganggap David berinisiatif untuk ikut mengurus korban dari mulai saat dilarikan ke rumah sakit. Atas alasan kemanusiaan itu, akhirnya polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
Baca Juga: Hendak Main Futsal, David Malah Menabrak Balita Hingga Tewas
"Polisikan punya diskresi. Dia kan inisiatif anter ke Jawa Tengah. Kita juga punya hati nurani," kata dia.
Meski tidak dilakukan penahanan, polisi tetap menindaklanjuti proses hukum kasus kecelakaan yang menyeret David sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018). Korban tertabrak pelaku saat hendak menyebrang jalan, tepatnya di depan komplek Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.
Baca Juga: Pelajar Penabrak Balita Hingga Tewas Jadi Tersangka