Merasa Difitnah, Guntur Romli Laporkan Damai Hari Lubis ke Polisi

Selasa, 24 April 2018 | 08:52 WIB
Merasa Difitnah, Guntur Romli Laporkan Damai Hari Lubis ke Polisi
Guntur Romli laporkan Damai Hari Lubis ke polisi. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli melaporkan Ketua Koordinator Pelapor Bela Islam Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat Guntur lantaran dirinya merasa difitnah terkait beredarnya berita bohong alias hoax yang diunggah akun Twitter palsu yang mengatasnamakan dirinya.

"Saya melaporkan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik tentang penyebaran tweet palsu saya pada tahun 2010 lalu," kata Guntur Romli usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (23/4/2018).

Dia juga membantah telah mengunggah tulisan berisi "quran bukan kitab suci" di akun Twitter pribadinya. Menurutnya, tulisan itu diunggah oleh akun palsu. Atas tuduhan itu, Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gerakan Tagar #2019TetapJokowi Muncul, Siap Lawan Berita Hoax

"Laporan yang dibuat di Bareskrim itu berdasarkan hoax. Saya adalah korban hoax saya heran kenapa ada yang ngelaporin saya. Sudah dari Minggu lalu saya tegaskan bahwa itu tweet palsu tapi mereka (pelapor) tidak percaya," kata dia.

Dia pun menilai ada pihak yang sengaja hendak menjatuhkan nama baiknya dengan beredarnya hoax tersebut.

"Tapi saya tidak pernah menulis hal itu, itu terlihat dari foto yang ada dalam tweet tersebut. Itu foto saya tahun 2017 lalu, tapi tweetnya dibuat tahun 2010 lalu, jelas ini editan dan tempelan," kata dia.

Dalam laporannya, Guntur membawa screen shot dan dokumen sebagai barang bukti. Laporannya telah diterima polisi dengan nomor LP/2254/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 April 2018.

Guntur Romli melaporkan Damai Hari Lubis dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP Fitnah, Pasal 317 ayat 1 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Guntur Romli: Jonru Plesetan Nama Muannas Jadi Nama Tokoh PKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI