Suara.com - Mantan peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rizki Agung Prakoso diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon. AKBP Rizki dalam tugasnya kelak akan memprioritaskan pada penindakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum yang menjadi kewenangannya.
Dia beralasan Tipikor merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga perlu diprioritaskan.
“Kasus Tipikor akan menjadi prioritas kami. Namun demikian tidak mengabaikan kasus-kasus lainnya,” ujar AKBP Rizki kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com) saat ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (23/4/2018).
AKBP Rizki menjelaskan penanganan kasus Tipikor di tingkatkan Polres juga diberikan kewenangan. Namun demikian penguatan kasusnya berada di Polda Banten.
Baca Juga: Ketua KPK Ingin Setnov Dihukum Proporsional karena Punya Salah
“Namun demikian kita akan memperkuat terkait kasus Tipikor. Kita akan dorong penanganan kasus perkara korupsi di level Polres,” tegasnya.
Dia menyatakan pihaknya juga akan melanjutkan kasus-kasus tipikor yang sudah ditangani Kapolres sebelumnya.
“Kita kemarin juga sudah menangani kasus dugaan Tipikor Dana Desa di Pulau Panjang. Kita tangani ini,” terangnya.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com
Baca Juga: Politikus Gerindra Ini Meminta Diperiksa KPK di Korupsi e-KTP