Komisi V DPR Tampung Aspirasi Pengemudi Ojek Online

Senin, 23 April 2018 | 22:40 WIB
Komisi V DPR Tampung Aspirasi Pengemudi Ojek Online
Komisi V DPR menerima sejumlah perwakilan pengemudi ojek online [Suara.com/ Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai menggelar unjuk rasa di depan gedung parlemen, sejumlah pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR di ruang rapat Komisi yang membidangi transportasi umum itu, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Pengemudi ojek online yang diwakili Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) ditemui oleh Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis dan sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya.

Di dalam forum, pendamping para pengemudi ojek online Azas Tigor Nainggolan mengungkap sejumlah masalah yang kini dialami oleh para pengemudi ojek online. Kata Azas, para pengemudi ojek online merasa dirugikan karena tidak adanya aturan yang memayungi keberadaan mereka.

"Persoalan yang dihadapi betumpuk-tumpuk dan ini menimbulkan banyak masalah yang dialami temen-temen ojek online itu sendiri. Misalnya soal tarif dan perlindungan terhadap ojek online," ujar Azas.

Baca Juga: Atlet yang Berlaga di AG 2018 Dipastikan Terlindungi Asuransi

Azas pun meminta, melalui audiensi dengan Komisi V DPR, pemerintah didorong untuk segera membuatkan regulasi yang dapat melindungi para pengemudi ojek online. Mereka juga mengusulkan dilakukannya perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang belum mengakomodir keberadaan ojek online.

"Karena seperti kita tahu bersama dulu perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang. Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. UU sekarang belum mengakomodir karena belum melihat perkembangan teknologi, kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009," ujar Azas.

Sementara itu, perwakilan dari FPTOI, Krisna mengatakan, salah satu alasan pentingnya
dibuatkan regulasi terkait ojek online, agar ada pengaturan secara proporsional antara pihak aplikasi dan para pengendara ojek online.

Kata dia, selama ini, para pengemudi menjadi pihak yang paling dirugikan oleh pihak aplikasi ojek online.

"Selama ini Gojek maupun Grab itu nggak pernah melibatkan kami secara proporsional sesuai porsinya. Hal itu yang membuat kami tak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Gojek Grab bisa bebas menentukan tarif tanpa komunikasi dengan kami sebagai mitra," tutur Krisna.

Baca Juga: Hanya 15 Pemain Hadiri Pemusatan Latihan Hari Pertama Timnas

Mereka juga meminta Komisi V DPR mendorong moratorium rekrutmen pengemudi ojek online dari pihak aplikasi. Sebab, pihak aplikasi selalu secara besar-besaran merekrut para pengemudi baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI