Suara.com - Sidang kasus penista agama dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, oleh terdakwa Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/4/2018).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Ruang 1 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sementara ratusan anggota FPI berkumpul di gedung pengadilan tersebut.
Moses dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu, karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Airlangga.
Baca Juga: Ketua KPK Ingin Setnov Dihukum Proporsional karena Punya Salah
Atas tuntutan tersebut, kubu Abraham tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena belum menerima berkas secara lengkap.
"Masih kami pelajari dan ikuti prosesnya, jadi tak mengajukan eksepsi,” kata Maxie, pengacara Abraham.
Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.
Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.
Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]
Baca Juga: Kate Middleton Lahirkan Anak Ke-3 Berjenis Kelamin Laki-laki