Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, dapat menjatuhkan hukuman proporsional atau sesuai dengan tuntutan jaksa, kepada terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis terhada Novanto, Selasa (25/4/2018) besok. Novanto dituntut 16 tahun penjara.
"Ya tentu didukung (hukuman) yang proporsional. Karena beliau kan ada salahnya, karena mencoba menjadi Justice Collaborartor (JC), tapi kami nggak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan. Insya Allah (perpenuhi 16 tahun penjara)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di DPR, Jakarta, Senin (24/4/2018).
Lebih lanjut, Agus mengatakan, usai vonis dijatuhkan pada mantan Ketua DPR, komisi anti rasuah akan terus menelusuri fakta-fakta persidangan, terkait sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun, termasuk nama sejumlah anggota DPR lainnya.
Baca Juga: Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh
"Kami kan selalu mengikuti proses itu daei fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, lalu kita bekerja dari penyidikan dan lanjut ke penuntutan. Kalau memang ada yang harus kita tindak lanjuti, ya ditindak lanjuti," ujar Agus.
Bukan cuma nama-nama sejumlah anggota DPR, tetapi semua nama yang sebelumnya pernah disebut di dalam dakwaan, termasuk nama sejumlah pengusaha.
Agus tak ingin mengatakan apakah selanjutkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun yang pasti, KPK akan terus menelusuri kasus tersebut secara maksimal.
"Perkembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan jadi dasar kami bertindak," kata Agus.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov