Menkumham: Hukuman Cambuk di Aceh Bisa Dilakukan di Penjara

Senin, 23 April 2018 | 20:02 WIB
Menkumham: Hukuman Cambuk di Aceh Bisa Dilakukan di Penjara
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yassona Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (3/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan hukuman cambuk bisa dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Untuk mengatur pelaksanaannya, Pemerintah Pusat telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Qanun itu ya berlaku, hanya kami kan sudah membuat kerjasama dengan Gubernur Aceh. Dan sudah keluar Pergub supaya pelaksanaan hukum cambuk itu dilaksanakan di Lapas,” kata Yasonna ditemui di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (23/4/2018).

Hal ini menyusul Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 terkait pemindahan pelaksanaan hukuman cambuk dari ruang publik ke Lapas.

Dia menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di lapas tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Karena pelaksanannya di luar lapas atau di area sekitar lapas, seperti eksekusi hukuman mati yang sudah dilakukan beberapa kali di Nusakambangan.

Baca Juga: Pagi Gelap Mencekam Gerebek Perjudian di Kampung Aceh

"kan (pelaksanaan cambuk) tidak di dalamnya, tidak di dalam vicinity-nya, jadi nggak apa-apa. Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan bisa. Jadi nggak masalah," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI