Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pelaku penyelundupan lima orang asal Bangladesh, yang hendak diselundupkan melalui Indonesia ke Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, tiga tersangka itu yakni Mohammad Yamin alias Amin, Muhammad Nur Hossain, dan Heri Sastra Firdaus.
Amin merupakan warga Myanmar yang telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2012. Sementara Hossain merupakan warga Bangladesh. Tiga tersangka ditangkap pada Maret 2018 di beberapa lokasi.
”Hossain adalah perekrut WN Bangladesh. Sementara, Amin sebagai pengatur dan penampung selama para korban di Indonesia,” kata Nahak, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Polda Metro Telusuri Ada Isu Polisi Razia Kaos #2019GantiPresiden
Sedangkan, Heri berperan sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan dari Jakarta ke Bau-Bau, Sulawesi Utara.
Kasus itu terungkap berawal dari tanggal 19 November 2017, persisnya ketika Polres Merauke menangkap enam orang yang mengaku warga Rohingya, Myanmar.
Enam warga tersebut yakni Mohammad Nur Hossain (24), Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), dan Hossain Islam (24).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan intensif, ternyata enam orang tersebut merupakan WN Bangladesh.
"Itu mereka mengakui sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," kata Nahak di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Jokowi Targetkan Pengembangan Bandara Jend Soedirman Selesai 2019
Tersangka Hossain, ikut bersama para rombongan WN Bangladesh, agar tidak tertangkap polisi. Rencananya para korban dari Mareuke dengan tujuan masuk ke Australia secara ilegal.
Nahak mengatakan, enam korban WN Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia. Namun, tersangka Hossain yang mengajak para korban untuk pergi ke Australia dengan iming-iming gaji besar.
Adapun untuk biaya ke Australia sebesar 15 ribu Ringgit Malaysia atau sebesar Rp53 juta, per orang.
Kelima korban tersebut menyetujui, sehingga mereka masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal laut, Port Klang ke Dumai, Pekanbaru.
Setelah sampai di Dumai, Hussain menghubungi rekannya Amin. Selanjutnya, Amin mengatur perjalanan para korban dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Kemudian, Amin kembali menghubungi satu rekan lainnya, Herri di Jakarta, untuk menampung sementara para korban.
Selanjutnya, Herri yang mengatur para korban WN Bangladesh, ke Pelabuhan Tanjung Priok menaiki kapal laut tujuan Bau-Bau Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di Bau-Bau, Sulawesi Utara, mereka melanjutkan perjalanan ke Jayapura memakai kapal laut. Mereka sempat berbaur dan tinggal sementara dengan warga Muslim di Kampung Muslim Makasar.
Nahak menambahkan, para WN Bangladesh diterima di Kampung Muslim Makasar, Jayapura, karena mengaku sebagai warga etnis Rohingya.
"Itu masyarakat disana taunya mereka (WN Bangladesh) etnis Rohingya. Masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka," ujar Nahak.
"Bahkan warga sukarela membantu memesankan tiket pesawat ke Merauke. RT dan RW setempat mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka pengungsi Rohingya agar bisa lolos pemeriksaan saat naik pesawat," Nahak menambahkan.
Ketiga tersangka penyelundupan manusia dijerat pasal pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.