Ketiga tersangka penyelundupan manusia dijerat pasal pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Masuk Indonesia, Imigran Ilegal Bangladesh Ngaku Rohingya
Senin, 23 April 2018 | 18:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tradisi Mudik di Bangladesh: Jutaan Orang Bersiap Rayakan Idul Fitri
30 Maret 2025 | 21:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI