Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pelaku penyelundupan lima orang asal Bangladesh, yang hendak diselundupkan melalui Indonesia ke Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, tiga tersangka itu yakni Mohammad Yamin alias Amin, Muhammad Nur Hossain, dan Heri Sastra Firdaus.
Amin merupakan warga Myanmar yang telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2012. Sementara Hossain merupakan warga Bangladesh. Tiga tersangka ditangkap pada Maret 2018 di beberapa lokasi.
”Hossain adalah perekrut WN Bangladesh. Sementara, Amin sebagai pengatur dan penampung selama para korban di Indonesia,” kata Nahak, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Polda Metro Telusuri Ada Isu Polisi Razia Kaos #2019GantiPresiden
Sedangkan, Heri berperan sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan dari Jakarta ke Bau-Bau, Sulawesi Utara.
Kasus itu terungkap berawal dari tanggal 19 November 2017, persisnya ketika Polres Merauke menangkap enam orang yang mengaku warga Rohingya, Myanmar.
Enam warga tersebut yakni Mohammad Nur Hossain (24), Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), dan Hossain Islam (24).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan intensif, ternyata enam orang tersebut merupakan WN Bangladesh.
"Itu mereka mengakui sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," kata Nahak di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Jokowi Targetkan Pengembangan Bandara Jend Soedirman Selesai 2019
Tersangka Hossain, ikut bersama para rombongan WN Bangladesh, agar tidak tertangkap polisi. Rencananya para korban dari Mareuke dengan tujuan masuk ke Australia secara ilegal.