Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kabar penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyerahkan tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi beserta barang bukti. Pasalnya, kasus yang menjerat rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu sudah dinyatakan lengkap pada 5 Maret 2018 lalu.
"Sampai saat ini belum ada. Pelimpahan tahap dua masih domainnya penyidik Polda Metro Jaya. Kapan Polda mau melimpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Senin (23/4/2018).
Alasan belum adanya pelimpahkan tahap dua, kata Nirwan sidang perdana Tjahjadi belum didaftarkan ke pengadilan.
"Kalau kamu (wartawan) nanya kapan disidangkannya, ya setelah kita melimpahkan ke pengadilan. Tanyakan ke Polda kapan pelimpahan Andreas Tjahjadi dilakukan," kata dia.
Namun, Nirwan tak menjelaskan kapan jaksa mengirim surat agar meminta penyidik segera mengirim Andreas dan barang bukti ke Kejati DKI. Dia hanya menyampaikan, surat permintaan itu sudah diberikan setelah berkas perkara pengusaha itu sudah dinyatakan lengkap.
"Disampaikanya kapan saya belum monitor ya. Yang jelas terkait (penyataan p21) sudah kita terbitkan tanggal 5 maret. (Permintaanya) sudah jauh-jauh hari," katanya.
Terkait permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Nanti saya lihat cek dulu," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka dalam kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Fransiska juga turut melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan status Sandiaga sebagai tersangka.