Videonya Viral, Penghina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Senin, 23 April 2018 | 17:27 WIB
Videonya Viral, Penghina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
Amien Rais. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Relawan Sadar (Korsa) dan kuasa hukum mereka Eggy Sudjana, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Mereka melaporkan video viral di media sosial YouTube, yang diduga menghina politikus Senior Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Ketua Komunitas Relawan Sadar Amirullah mengatakan, video berdurasi 2 menit 49 detik memperlihatkan seorang pria memakai kaca mata hitam dan jas hitam mengeluarkan ucapan hinaan terhadap Amien Rais.

"Kasus penghinaan terhadap pak Amien Rais yang viral di YouTube. Kami datang melaporkan," kata Ketua Korsa Amirullah.

Baca Juga: Fahri Minta Presiden PKS Tak Hambat Anis Matta Maju Pilpres

Amirullah mengatakan, pelaporan itu untuk membela Amien sebagai tokoh Muhammadiyah.

"Ini Pak Amien sebagai keluarga muhammadiyah, kami tidak mau mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dihina sehina-hinanya," kata Amirullah.

Adapun terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebab, identitas pria dalam video tersebut belum diketahui.

Amirullah telah menyertakan barang bukti video yang telah digandakan yang diberikan kepada polisi yakni berjudul.

Video itu berjudul 'Viral!!! Inilah sosok Penghina Amin Rais, Mengenai Partai Allah Dan Partai Setan...'

Baca Juga: Fadli Zon Prediksi Jokowi Lebih Kesulitan Tentukan Cawapres

Menurut Amirullah, adapun isi yang disampaikan oleh pria dalan video tersebut yakni “Hai Amien Rais, kamu baji*gan yang tidak tahu diri. Kau hidup zaman sekarang karena Pak Harto. Padahal zaman Pak Harto mau dilenyapkan. Mungkin beliau lupa melenyapkan lu, sehingga lu masih bisa panjang umur sampai sekarang.”

"Sebenarnya sudah tua, seharusnya sudah tua sebentar lagi mau mati apa lu enggak tahu cara berdiri lu dengan tangan sudah dekat sudahlah jangan jadi provokator tak perlu lagi mengusut atau mengadu domba biarlah Pak Presiden kita ini tenang bekerja," kata Amirullah, saat bacakan transkripsi video tersebut.

Laporan itu telah diterima polisi dengan surat LP/B/544/IV/2018/BARESKRIM atas dugaan ujaran kebencian Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI