Suara.com - Asal seragam dinas dan emblem yang dipakai Asep Sutarja (50), polisi gadungan yang mengaku berpangkat brigadir Jenderal, akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, pakaian dinas itu dibeli Asep di sejumlah toko atribut perwira polisi kawasan Bandung dan Cianjur.
"Baju dia mengaku beli di Cianjur, pangkatnya dia (Asep) beli di Bandung, emblem-emblemnya juga beli di Bandung," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Untuk mendapatkan seragam polisi berpangkat jenderal bintang satu, Asep telah merogoh uang sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Personel Sibuk Solo Karier, Hendy: Kita Nggak Ingin Bunuh GIGI!
"Toko-toko memang banyak yang menjual atribut kepolisian, dijual di beberapa tempat. Saya pikir di Jakarta tidak banyak. Tapi yang beli seharusnya adalah yang berhak," tegasnya.
Asep ditangkap karena dianggap telah mengintervensi penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang sedang menangani sebuah kasus. Menurutnya, kasus tersebut merupakan laporan yang dibuat saudara tersangka.
"Ada hubungan dengan istri pelaku. Dia mengaku baru kali ini, masih kami dalami, apalagi modus pakai polisi," katanya
Agar laporannya bisa segera ditindaklanjuti, Asep kemudian menghubungi salah satu penyidik Polrestro Jaksel.
Melalui sambungan telepon, kata Indra, pria bertubuh gemuk itu mengancam akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri apabila laporannya tak ditindaklanjuti.
Baca Juga: BKPM Akui Kebijakan Tax Holiday Kurang Nendang
"Ada intervensi via telepon melalui seseorang. Langsung bicara dengan anggota kita dan sempat mengancam, Intinya minta tolong dibantu pelapor ini agar kasus ini dituntaskan sebaik-baiknya," kata dia.
Agar bisa mengelabui kerabatnya, Asep kerap memajang foto di akun aplikasi WhatsApp saat menggunakan seragam polisi.
"Dia pasang foto di WA-nya dengan menggunakan seragam untuk meyakinkan korban bahwa dia anggota polisi," tuturnya.
Dalam upayanya membantu laporan kerabatnya di kantor polisi, Asep juga meminta imbalan uang. Menurut keterangan kerabatnya, Asep telah menerima uang sebesar Rp15 juta yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Polisi juga masih mendalami gelar Spesialis Obstetri & Ginekologi atau ahli kebidanan dan kandungan yang dimiliki Asep, berdasarkan data di kartu tanda penduduk (KTP). Aslinya, pekerjaan warga Buton, Sulawesi Utara itu hanya penjual baju.
"Yang bersangkutan (Asep) di KTP SPOG, ahli kandungan. Tapi ini masih terus kami periksa. Belum tentu. SPOG aja dia tak tahu ahlinya apa," jelasnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Asep di kediamannya, kawasan Green City, Serang, Banten pada Jumat (20/4).
Barang bukti yang disita yakni Baju dinas PDH berpangkat Brigjen, baju safari warna cokelat dan uang sebanyak Rp1,250.000.
Dalam kasus ini, Brigjen gadungan itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.