Tarif Rendah, Sopir Ojek Online Curhat Susah Bayar Cicilan Motor

Senin, 23 April 2018 | 16:07 WIB
Tarif Rendah, Sopir Ojek Online Curhat Susah Bayar Cicilan Motor
Aksi demonstrasi ojek online di depan Gedung DPR, Senin (23/4/2018). (suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan sopir ojek online yang berdemo di depan Gedung DPR, Senin (23/4/2018) menemui Komisi V yang menghubungi perhubungan di DPR. Mereka menyampaikan isi tuntutan ke anggota DPR.

Di saat perwakilan Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) menemui komisi V DPR, aksi demo dari puluhan ribu ojek online masih berlangsung. Mereka silih berganti menyampaikan orasinya di atas mobil bak terbuka.

"Sebentar lagi puasa nih, harga-harga pada naik, nih. Rp1.200 per kilometer cukup apa, Pak? Dari 2015 diperjuangkan, sekarang masih seperti ini," ujar salah satu orator di depan Gedung DPR RI.

Selain menyampaikan tuntutannya untuk menaikan tarif, mereka pun menyampaikan keluh kesahnya akibat patokan tarif yang tidak dianggap manusiawi.

Baca Juga: Tarif Rendah, Ojek Online Harus Kerja dari Pagi ke Pagi Lagi

"Makin lama angsuran motor lama-lama naik, dari sebulan nunggak, dua bulan nunggak lama-lama motor ditarik. Karena apa? Karena aplikator tidak menyesuaikan kebutuhan para driver," katanya.

Hingga sore ini, puluhan ribu sopir ojek online Indonesia masih memenuhi area halaman depan gedung DPR RI. Mereka masih menunggu hasil dari pertemuan beberapa perwakilannya yang masih berdiskusi dengan komisi V di dalam Gedung DPR.

Sebelumnya, puluhan ribu ojek online Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) 234 melakukan long march dari Patung Panahan sejak Senin (23/4/2018) pagi dan berakhir di depan gerbang gedung DPR RI pada pukul 13.00 WIB.

Pada demonya kali ini, mereka menuntut pemerintah untuk menetapkan tarif standar dengan nilai wajar yakni Rp3.000-Rp4.000. Selain itu mereka pun menuntut pengakuan legal eksistensi, peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Serta perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Baca Juga: Tarif Murah, Sopir Ojek Online Merasa Jadi 'Sapi Perah'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI