Suara.com - Hasil penyidikan Tim Gabungan Polrestabes Surabaya, tiga terasangka minuman keras (Miras) oplosan meracik Miras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mm hanya terdiri dari bahan alkohol 95 persen dan ditambah dengan sedikit air sulingan.
"Barang itu dibelinya dari toko bahan kimia," jelas Kapolreatabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (23/4/2018).
Dari tangan tersangka, petugas gabungan yang diterjunkan mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa diberi label atau merek yang masing-masing berukuran 600 mililiter yang telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soedi yang siap jual.
“Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soedi," lanjutnya.
Baca Juga: Miras Oplosan Maut di Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Di depan penyidik, tersangkan mengaku perbotol ukuran 600 mm dijualnya seharga Rp 25 ribu. Lantas oleh Kusman dan Gatot dijual kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol.
Hingga saat ini petugas masih menunggu hasil autopsi korban.
"Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil otopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para korban dalam pesta tersebut,” tutur Rudi.
Rudi memastikan terhadap tiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup, karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," tandas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini.
Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Gang Pacar Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Pacar Keling Gang IV, Tambaksari, Surabaya meninggal dunia, Minggu (22/4). Mereka tewas diduga setelah menggelar pesta minuman keras di kampungnya.