Tulis Nabi Muhammad Bukan Manusia Suci, Kader PSI Disoal

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 23 April 2018 | 15:38 WIB
Tulis Nabi Muhammad Bukan Manusia Suci, Kader PSI Disoal
Twitter Guntur Romli yang dipersoalkan. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia, Guntur Romli, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Guntur dilaporkan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), atas dugaan menyebar tulisan berisi penistaan agama melalui Twitter tahun 2010.

Tulisan lawas Guntur Romli yang dipersoalkan mereka adalah, ”Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad SAW bukan Manusia Suci”.

"Ini cuitannya tahun 2010. Dia mengatakan Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Makanya kami datang laporkan ke Bareskrim," kata Ketua Korlabi Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri, Jalan Medan merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Baca Juga: Tarif Rendah, Ojek Online Harus Kerja dari Pagi ke Pagi Lagi

Damai menjelaskan, baru melaporkan tulisan lawas itu karena mengkhawatirkan keselamatan Guntur.

Ia mengklaim, Guntur bisa menjadi sasaran aksi kekerasan karena tulisan tersebut.

"Saya laporkan untuk mencegah agar tidak ada masyarakat yang tersinggung. main hakim sendiri terhadap diri terduga Guntur Romli," klaim Damai.

Damai mengharapkan, pelaporannya itu diharapkan bisa membuat Guntur jera.

"Ini biar jalan hukum yang terbaik, biar ada efek jera. Selama ini kami sangat menyesalkan laporan terhadap penista agama ini kurang ditindaklanjuti," kata Damai.

Baca Juga: Pelajar Penabrak Balita Hingga Tewas Jadi Tersangka

Korlabi datang melaporkan Guntur Romli ditemani kuasa hukum Egy Sudjana. Adapun barang bukti yang dibawa tim Korlabi membawa sejumlah alat bukti cetakan tulisan Guntur di Twitter.

Dalam bukti laporan LP/543/IV2018/Bareskrim, tanggal 23 April 2018, Damai melaporkan Guntur melanggar Pasal 156 A KUHP Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektonik dan atau penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI