Dalam bukti laporan LP/543/IV2018/Bareskrim, tanggal 23 April 2018, Damai melaporkan Guntur melanggar Pasal 156 A KUHP Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektonik dan atau penistaan agama.
Tulis Nabi Muhammad Bukan Manusia Suci, Kader PSI Disoal
Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 23 April 2018 | 15:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fedi Nuril Beraksi Lagi, Kini Beri Sindiran Menohok ke Anak Buah Kaesang: Akhirnya Gombalan Anda..
24 November 2024 | 18:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI