Suara.com - Polisi telah menetapkan pemuda bernama David Revaldo Tarigan (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan balita berisial C. Balita itu masih berusia 4 tahun.
"(David) sudah kami ditetapkan tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada Suara.com, Senin (23/4/2018).
David yang masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Tersangka diamankan setelah kejadian," kata Yusuf.
Baca Juga: Balita Tewas Tertabrak Fortuner yang Dikemudikan Pelajar
Polisi juga masih mendalami apakah David terpengaruh minuman keras saat mengendatai mobil Toyota Fortuner berplar nomor F 1753 AP.
"Saat ini belum kami temukan (indikasi miras atau obat-obatan terlarang,)" katanya.
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) malam. Korban ditabrak pelaku saat hendak menyebrang jalan, tepatnya di komplek Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.
Baca Juga: Lakukan Gerakan Salat, Balita Ini Tuai Pujian dari Warganet