Pelajar Penabrak Balita Hingga Tewas Jadi Tersangka

Senin, 23 April 2018 | 15:16 WIB
Pelajar Penabrak Balita Hingga Tewas Jadi Tersangka
Ilustrasi bayi dibunuh. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan pemuda bernama David Revaldo Tarigan (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan balita berisial C. Balita itu masih berusia 4 tahun.

"(David) sudah kami ditetapkan tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada Suara.com, Senin (23/4/2018).

David yang masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

"Tersangka diamankan setelah kejadian," kata Yusuf.

Baca Juga: Balita Tewas Tertabrak Fortuner yang Dikemudikan Pelajar

Polisi juga masih mendalami apakah David terpengaruh minuman keras saat mengendatai mobil Toyota Fortuner berplar nomor F 1753 AP.

"Saat ini belum kami temukan (indikasi miras atau obat-obatan terlarang,)" katanya.

Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) malam. Korban ditabrak pelaku saat hendak menyebrang jalan, tepatnya di komplek Palad.

Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.

Baca Juga: Lakukan Gerakan Salat, Balita Ini Tuai Pujian dari Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI