Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur Glen S Dunda dalam sidang lanjutan kass dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya di persidangan, Glen mengaku sebelum dipasangkan ring di jantung, nafas Setya Novanto sempat terhenti.
"Setelah dipasang stent, relatif jantungnya cukup bagus. Keluhan awalnya saat itu vertigo yang berat dan nafasnya sempat berhenti. Sehingga dengan pemasangan stent, pada saat dia tidur nafasnya yang berhenti dibantu oleh alat pemompa," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dokter Glen lantas menjelaskan kronologis sehingga mantan Ketua DPR tersebut dirawat di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
Glen mengatakan saat itu Setya Novanto dirujuk dari RS Siloam Semanggi dengan riwayat penyakit jantung. Ketika itu, Novanto mendapat penanganan medis di RS Siloam usai jatuh saat bermain pingpong di rumahnya.
"Pasiennya rujukan dari RS Siloam dengan riwayat sakit jantung, akhirnya saya diminta untuk tindak lanjut," kata Glen.
Glen mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa saat itu Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Menurutnya, banyak dokter KPK yang saat itu menanyakan kondisi Novanto.
Novanto mendapat perawatan di RS Premiere Jatinegara cukup lama, sejak 17 September 2017 hingga 2 Oktober 2017. Ketika dinyatakan membaik, Novanto sudah diperkenankan untuk bisa beristirahat di rumahnya.
"Banyak perubahan dipulangkan, dengan catatan dua minggu harus kontrol," katanya.
Dokter Glen dihadirkan dalam persidangan untuk mengkonfirmasi perbuatan Fredrich Yunadi yang sempat membawa resume medis dari RS Premiere Jatinegara untuk diserahkan kepada dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.