Suara.com - Pasca meninggalanya tiga warga Pacar Keling Gang IV, Tambaksari, Surabaya pada Minggu (22/4/2018), diduga karena minuman keras (Miras) oplosan, Polretabes Surabaya langsung menetapkan tersangka.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan botol minuman oplosan berbahan plastik dengan tutup warna merah yang diduga milik korban.
Mengacu barang bukti di TKP, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa korban miras oplosan yang masih hidup.
"Ketiganya itu merupakan peserta dari pesta miras yang masih hidup," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/4/2018) dini hari.
Setelah mendapatkan kerterangan, polisi pun melakukan penelusuran tempat penjualan miras dekat TKP. Alhasil, polisi tiga warga Pacar Keling Gang IV, Tambaksari, Surabaya ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Kusman (59), warga Oro-oro Gang 1 No.26 Pacar Keling, Tambaksari, Gatot Subandridjo (47), warga Pacar Kembang 3 No.70 Tambaksari, dan Soedi (54), warga Bulak Setro Utara No.15 Bulak, Kenjeran.
“Ketiganya ini terdiri dari dua pengecer dan satu pengoplos miras. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas gabungan yang diterjunkan mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa diberi label atau merek yang masing-masing berukuran 600 mililiter yang telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soedi yang siap jual.
"Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil otopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para korban dalam pesta tersebut,” pungkas Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Pacar Keling Gang IV, Tambaksari, Surabaya meninggal dunia pada Minggu (22/4/2018). Mereka tewas diduga setelah menggelar pesta minuman keras di kampungnya.