Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan laporan hasil evaluasi penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Ombudsman RI hari ini.
"Pak Sekda (Saefullah) yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Sandiaga tidak menjelaskan secara rinci isi laporan yang diserahkan ke Ombudsman RI. Tapi, laporan itu terkait langkah korektif dan apa yang akan dilakukan Pemprov DKI dalam menata kawasan Tanah Abang tahap kedua.
"Kami sedang siapkan visualisasinya, nanti saya cek sama tim Gubernur. Misalnya sudah siap, saya minta izin pak Gubernur (untuk menyampaikan)," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Penyebab Kemacetan Tanah Abang Karena Galian Kabel
Pada Maret 2018 lalu, Ombudsman RI memaparkan hasil pemeriksaan terkait penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Hasilnya, ada empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.
Kebijakan Pemerintah DKI yang dinilai melanggar hukum adalah penutupan Jalan Jatibaru Raya. Penutupan jalan dilakukan untuk memfasilitasi PKL berjualan di jalan raya dari pukul 8.00 sampai 18.00 WIB.
Saat itu, Ombudsman memberikan tenggang waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menanggapi hasil pemeriksaannya.