Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh

Senin, 23 April 2018 | 11:43 WIB
Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus rekayasa kecelakaan bekas Ketua DPR Setya Novanto, Senin (23/4/2018). Dokter Bimanesh Sutarjo jadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP itu.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi seorang dokter yang pernah merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Premiere Jatinegara.

"Saksi yang dihadirkan dokter Glen S Dunda," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan.

Alasan jaksa KPK menghadirkan dokter Glen untuk mengkonfirmasi resume medis Setya Novanto yang dibawa oleh mantan pengacaranya Fredrich Yunadi. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Fredrich disebut menemui Bimanesh di kediamannya daerah Permata Hijau.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov

Pada pertemuan tersebut, Fredrich menunjukkan resume medis kepada dokter ahli ginjal dan hipertensi tersebut.

Menurut Takdir, rekam medis yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dr Glen. Selama Novanto di RS Premier, KPK meyakini Glen selaku dokter spesialis kardiologi RS Premier yang menangani Novanto.

"Akan mengkonfirmasi dipersidangan, resume medis Setya Novanto kenapa bisa dibawa-bawa Fredrich Yunadi," katanya.

Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.

Baca Juga: KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor

Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI