Pagi Gelap Mencekam Gerebek Perjudian di Kampung Aceh

Senin, 23 April 2018 | 06:15 WIB
Pagi Gelap Mencekam Gerebek Perjudian di Kampung Aceh
Penggerebekan gelanggang judi di Kampung Aceh , Minggu (22/4/2018) dini hari. (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kampung Aceh di Kota Batam terasa mencekam, Minggu (22/4/2018) dini hari. Puluhan anggota dari unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menggerebek gelandang permainan (gelper) judi di lokasi ini sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi menangkap 3 pelaku perjudian. Mereka adalah Ade Arfiansyah (34) warga Ruli Tembesi Pos sebagai pemain, Murni (30) yang bekerja sebagai wasit gelper warga kos-kosan Pintu 3, dan Nurbaya Sianipar (33) wasit gelper warga Jalan Semangka Blok 5.

Saat Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan masuk ke kawasan ini beberapa para pengelola gelper mematikan lokasi Kampung Aceh hingga gelap gulita.

Mereka melakukan perlawanan kepada anggota yang hendak membekuk para pemain.

Baca Juga: Suami Istri Nekat Jual Bayi karena Terbelit Utang Judi

"Kami masuk ke dalam, lampu jalan langsung mereka matikan dan mereka menyerang untuk menggagalkan penangkapan," ujar Andri kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (22/4/2018).

Dalam pengkrebekan itu polisi menyita 1 unit mesin tembak Ikan, 1 unit chip mesin tembak ikan, 1 buah kunci mesin tembak ikan dan uang tunai sejumlah Rp250.000.

"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polresta Barelang," sebut Andri.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.

Baca Juga: Jadi Pengumpul Kupon Judi Togel, Polisi Ciduk Wanita Paruh Baya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI