Suara.com - Antok Teguh Santoso, maling spesialis binatang anjing diamankan Polsek Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelum diamankan polisi, Kamis (19/4), lelaki berusi 41 tahun warga, Demakan Lama, Tegalrejo, Jogja itu sempat dihakimi massa hingga babak belur.
Selain pelaku, motor pelaku juga menjadi sasaran kemarahan warga setempat. Motor berjenis otomatis itu hangus dibakar massa.
Menurut Kapolsek Girimulyo Ajun Komisaris Surahman, pelaku telah lemas saat diamankan karena telah dihakimi massa. Motor pelaku juga telah diamankan karena menjadi sasaran keamukan warga.
Baca Juga: Kabur dari Sel Tahanan, Suryanto Hadiri Syukuran di Rumahnya
"Saat diamankan pelaku sudah kondisi dipukuli massa, dan menjadi tontonan ratusan warga setempat," katanya, Sabtu (21/4/2018) siang seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com.
Surahman mengungkapkan, lokasi pencurian anjing berada di Desa Purwosari, Girimulyo. Turut diamankan beserta barang bukti berupa dua ekor anjing yang telah mati, tulang hewan yang bercampur racun tikus, termasuk seunit sepeda motor pelaku.
"Pelaku ketahuan warga saat sedang mau mengangkat dua anjing, tidak kuat mengangkat anjing dan diteriaki warga, saat itu pukul 04.00 WIB," ungkapnya.
Menurutnya, modus operasi pencurian anjing dilakukan dengan cara meracuni hewan terlebih dahulu. Dengan mencampurkan racun tikus di dalam tulang hewan, pelaku menyebarkan potongan tulang di pinggir jalan.
"Jadi sekali aksi bisa mengambil beberapa, karena langsung dipancing dengan tulang yang dicampur racun tikus," katanya.
Baca Juga: Kapal Dishub Meledak di Pulau Panggang, 9 Penumpang Terluka
Pelaku kekinian hanya diberikan kewajiban wajib lapor di Polsek Girimulyo. Hal itu dilakukan Polsek Girimulyo karena barang yang dicuri Antok tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Saat ini kami telah melepaskan tersangka, kami memberikan kewajiban lapor piket di Polsek Girimulyo," katanya.
Kendati pelaku telah dilepaskan, polisi akan tetap mendalami kasus ini. Dimungkinkan juga kasus pencurian ini juga akan membawa antok hingga meja hijau.
"Pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP atas tuduhan pencurian ringan, tetapi tidak kami tidak tahan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta," katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan harianjogja.com dengan judul ”Maling Anjing di Kulonprogo Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar”