"Saat ini kami telah melepaskan tersangka, kami memberikan kewajiban lapor piket di Polsek Girimulyo," katanya.
Kendati pelaku telah dilepaskan, polisi akan tetap mendalami kasus ini. Dimungkinkan juga kasus pencurian ini juga akan membawa antok hingga meja hijau.
"Pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP atas tuduhan pencurian ringan, tetapi tidak kami tidak tahan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta," katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan harianjogja.com dengan judul ”Maling Anjing di Kulonprogo Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar”
Baca Juga: Kabur dari Sel Tahanan, Suryanto Hadiri Syukuran di Rumahnya