Dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.