Buntut Swinger, Kapolda Jatim Panggil Pengelola Hiburan Malam

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 21 April 2018 | 09:09 WIB
Buntut Swinger, Kapolda Jatim Panggil Pengelola Hiburan Malam
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyikapi viralnya penggerebekan pesta seks menyimpang bertukar pasangan suami istri dengan pasangan lain (swinger), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin meminta pengelola hotel, penginapan maupun hiburan malam mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Dia berharap, pengelola hotel, penginapan maupun hiburan malam melaporkan indikasi adanya perilaku seks menyimpang. Sehingga tidak menyebar dan menjadi penyakit masyarakat.

"Peran serta masyarakat untuk memerangi tindak kejahatan sangat dibutuhkan. Dalam kasus swinger ini, tak kalah penting adalah kerjasama pengelola hotel, penginapan maupun hiburan malam. Yang saya minta mereka peduli dan tanggap akan indikasi," tegas Machfud Arifin, Sabtu (21/4/2018).

Untuk itu, Jenderal bintang dua ini berharap kepada pihak-pihak hotel, penginapan untuk lebih cermat menerima tamu atau kliennya.

"Jangan sembarangan menerima orang kalau indikasi orangnya nggak jelas, seperti suami istri padahal bukan. Harus ada larangan, jangan sembarangan," katanya.

Kapolda sendiri akan menerapkan formulasi antisipasi jelang Ramadhan. Sebelum bulan Ramadhan, dirinya akan mengumpulkan para pengusaha hiburan hingga hotel atau tempat penginapan untuk diajak diskusi terkait Kamtibmas.

"Kita akan panggil para pengusaha hiburan, untuk bisa menjaga dan menghormati bulan ramadhan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang. Mereka bertukar pasangan (swinger) hanya untuk kepuasan dalam berfantasi seksual.

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di sebuah hotel di Malang Jawa Timur.

Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.

Mereka, antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.

Dari kegiatan itu, polisi telah mengamankan barang bukti beberapa celana dalam dan kondom.

Polisi menahan seorang tersangka THD yang diduga sebagai penyelanggara pesta seks swinger. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan dari keenam orang dari 3 pasangan suami istri. (Achmad Ali)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI