Suara.com - Markas Besar Polri hingga kini belum memeriksa Sukmawati Soekarnoputeri terkait puisi Ibu Indonesia yang dituding menista agama Islam. Polisi mengaku perlu memeriksa pelapor terlebih dahulu.
"Masih nunggu 18 (pelapor) ini, apakah sudah diperiksa semua atau belum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Setyo menuturkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, maka Sukmawati akan dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor.
"Ya, kan pelapor dulu yang diminta keterangan. Jadi itu minta keterangan dulu baru terlapor. Ini masih penyelidikan semua," ujar Setyo.
Selain itu, mengenai adanya informasi bahwa salah satu pelapor Sukmawati menarik laporannya, kata Setyo belum mendengar terkait informasi tersebut.
"Ya silahkan (bila dicabut). Nanti itu perkembangan di lapangan," kata Setyo.
Sebelumnya diwartakan bahwa dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dan kepolisian Ibu Kota juga telah memeriksa Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat sebagai pelapor.
Sementara di Bareskrim telah masuk sejumlah laporan antara lain dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), dan Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar).