Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dua di antara tiga tersangka ialah mantan anggota DPRD Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hery Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga: Pabrik Payung di Depok Ludes Dilalap Si Jago Merah
Agus mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ada alokasi anggaran untuk RTH pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp123,9 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukan enam RTH.
"Ada dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp80,7 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi pada anggaran RTH tersebut. Keduanya juga disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
"Sedangkan HN diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Pesona Sophie Rose, Presenter dan Penggemar Chelsea yang Cantik